TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut bahwa tidak ada pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan yang berasal dari luar negeri kecuali barang kena cukai.
"Di situ tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma nanti kami pengaturannya di PMK nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, adapun pembatasan barang kena cukai yakni rokok maksimal 200 batang, satu liter untuk minuman mengandung alkohol dan 10 hingga 20 batang untuk cerutu.
"Kita atur cuma rokok, cerutu dan minuman alkohol, itu saja yang lainnya gak ada lagi. Kemudian untuk barang yang kena karantina itu diperiksa oleh karantina, dikembalikan ke karantina, misal hewan lalu tumbuhan. Lalu, makanan itu di Peraturan Kepala Badan POM, ada batasannya misal makanan hanya 5 kilogram, kemudian untuk alat kesehatan itu kesehatan yang atur," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, peraturan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang membatasi barang bawaan penumpang yang mendapat insentif yakni USD500.
"Kemarin orang belanja dua sampai tiga baju disita engga lagi, dikembalikan ke PMK. Tapi prinsipnya kalau orang belanja ke luar negeri beli baju lima biji boleh tapi bayar pajaknya, penumpang 500 dolar, lebihnya bayar," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI