2 WN Kamerun dan Nigeria Diamankan Imigrasi di Apartemen Jakbar, Langgar Izin Tinggal

Selasa 07 Mei 2024, 13:52 WIB
Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua WNA karena melanggar keimigrasian. (Dok. Humas Imigrasi)

Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua WNA karena melanggar keimigrasian. (Dok. Humas Imigrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) diamankan lantaran diduga melanggar keimigrasian.

Kedua WNA tersebut diamankan di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kedua WNA yang diamankan yakni AU (58) asal Nigeria dan EM (46) asal Kamerun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti mengatakan WNA berinisial AU saat diamankan tidak dapat menunjukkan paspor.

"Menurut keterangan, dirinya sudah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih 8 tahun," katanya kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara, saat dilakukan pemeriksaan, WNA berinisial EM, petugas menemukan perbedaan data alamat tempat tinggal pada ITAS dan tempat tinggal.

"EM diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat," paparnya.

Lebih jauh, Nur Raisha mengatakan bahwa Operasi Jagratara digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.

"Operasi ini digelar dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga keamanan negara, khususnya di wilayah Jakarta Barat," paparnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update