ADVERTISEMENT

PPKM Level III Batal Dilaksanakan, Wali Kota Bekasi Siap dengan Kebijakan Baru

Selasa, 7 Desember 2021 21:19 WIB

Share
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui wartawan di RSD Stadion Patriot Chandra, beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui wartawan di RSD Stadion Patriot Chandra, beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pusat resmi menarik kembali adanya kebijakan terkait PPKM Level III, yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember hingga 02 Januari 2022.

Informasi tersebut diterangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa pada wilayah seperti di Kota Bekasi yang memiliki transmisi berbeda dengan wilayah lain, dan menurutnya pemerintah pusat memberikan kepercayaan terhadap regulasi dari pemerintah daerah.

Kendati demikian ia berharap agar masyarakat di wilayah Kota Bekasi tetap dihimbau agar tidak berpergian meninggalkan kota Bekasi, hal tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Ya, pemerintah pusat mempercayakan ke pemerintah daerah, tapi bagi daerah yang tidak punya irisan peran transmisi kan beda persoalan. Artinya gini, seperi Cianjur Sukabumi, daerah daerah kota bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya, nah dampaknya itu bahkan saya sudah sosialisasi kan ke warga kita (Kota Bekasi) bahwa akhir tahun liburan ini minimal sampai satu dua hari tahun baru itu tidak berpergian ke luar kota, itu sejak tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari 2022," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat ditemui wartawan di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Selasa (07/12/2021) siang.

Atas informasi yang telah beredar bahwa PPKM Level III batal dilaksanakan pada periode yang telah ditentukan, diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, jika ingin mencoba formula tersebut, namun pemerintah kota Bekasi tetap menghormati apa yang telah diputuskan dari pemerintah pusat.

"Artinya PPKM level III tadinya mau diterapkan di tanggal 24,  Itu saja lah seminggu, Coba kita tahan dulu," Sambung Rahmat Effendi.

Diungkapkan Pepen, bahwa Pemkot Bekasi tetap menunggu pada pelaksanakan Kebijakan baru dengan melalui surat edaran resmi.

Jikapun kebijakan terbaru telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sesegera mungkin memberikan kebijakan serta antisipasi terhadap pada rencana libur natal dan tahun baru (Nataru) yang akan bertemu tak lama lagi.

"Belum kalo sekarang ini kan, masih nunggu. Kalo sekarang di serahkan kan kita tinggal ambil kebijakan, kemarin kita kan tunggu sampai tanggal 24 (Desember) nih. PPKM Level III apa nih. Nah kalo sekarang kan diserahkan ke kita, jadi ya kita akan antisipasi apa yang harus di lakukan," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT