JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara resmi membatalkan adanya aturan PPKM Level 3 khusus untuk Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.
Pembatalan itu dilakukan setelah pemerintah optimis bisa menghadapi libur Nataru yang berpotensi dijadikan momen bagi masyarakat untu liburan atau pulang ke kampung halaman.
Setelah pembatalan itu diumumkan, terbitlah revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran yang menyangkut Nataru.
Melansir dari laman PMJ News, berikut 5 aturan baru yang akan diterapkan selama periode Nataru:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni pelaku perjalanan wajib vaksinasi lengkap (dua dosis) plus membawa hasil antigen negatif yang maksimal dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus orang dewasa: belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tetap tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Khusus anak-anak: Boleh melakukan perjalanan dengan syarat wajib tes PCR yang maksimal dilakukan 3×24 jam untuk perjalanan udara. Selain itu, tes wajib antigen dilakukan 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib membawa hasil tes PCR negatif maksimal dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan plus wajib karantina selama 10 hari di Indonesia.
3. Masyarakat dilarang untuk melakukan berbagai jenis perayaan Tahun Baru dibeberapa tempat seperti Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata atau tempat keramaian umum lainnya.
4. Pemerintah hanya mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, pengunjung juga harus sudah masuk ke dalam kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
5. Khusus untuk acara sosial budaya, pemerintah hanya mengizinkan maksimal ada 50 orang yang hadir. Selain itu juga harus masuk dengan melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. (cr03)