ADVERTISEMENT

Simak! Inmendagri Keluarkan 5 Aturan Baru Setelah PPKM Level 3 Libur Nataru Fix Dibatalkan, Bikin Masyarakat Nggak Bisa Keluyuran

Selasa, 7 Desember 2021 12:58 WIB

Share
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara resmi membatalkan adanya aturan PPKM Level 3 khusus untuk Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.

Pembatalan itu dilakukan setelah pemerintah optimis bisa menghadapi libur Nataru yang berpotensi dijadikan momen bagi masyarakat untu liburan atau pulang ke kampung halaman.

Setelah pembatalan itu diumumkan, terbitlah revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran yang menyangkut Nataru.

Melansir dari laman PMJ News, berikut 5 aturan baru yang akan diterapkan selama periode Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni pelaku perjalanan wajib vaksinasi lengkap (dua dosis) plus membawa hasil antigen negatif yang maksimal dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

  • Khusus orang dewasa: belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tetap tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Khusus anak-anak: Boleh melakukan perjalanan dengan syarat wajib tes PCR yang maksimal dilakukan 3×24 jam untuk perjalanan udara. Selain itu, tes wajib antigen dilakukan 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib membawa hasil tes PCR negatif maksimal dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan plus wajib karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Masyarakat dilarang untuk melakukan berbagai jenis perayaan Tahun Baru dibeberapa tempat seperti Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata atau tempat keramaian umum lainnya.

4. Pemerintah hanya mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, pengunjung juga harus sudah masuk ke dalam kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Khusus untuk acara sosial budaya, pemerintah hanya mengizinkan maksimal ada 50 orang yang hadir. Selain itu juga harus masuk dengan melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT