Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)

NEWS

Menko Airlangga Umumkan PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masuk Mal Hingga Traveling

Senin 06 Des 2021, 17:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali dari 7 - 23 Desember 2021.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12/2021) usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota.

"Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat," papar Airlangga.

Ia memerinci dari sebanyak 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1 adalah sebanyak 129 daerah.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota. Lalu status Level 2 di 193 daerah, meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten/kota.

Kemudian status Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan tidak ada daerah di Level 4.

Terkait dengan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Airlangga mengungkapkan Presiden meminta agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang.

"Kebijakan pembatasan kegiatan saat Nataru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," terang Airlangga.

Lalu ia pun kembali merinci syarat pembatasan kegiatan di sejumlah tempat, seperti mal hingga restoran.

"Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen," beber Arilangga.

Sementara untuk wisatawan, ia menjelaskan jika syarat untuk kegiatan bepergian ini yakni telah divaksin dengan dosis lengkap.

"Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” pungkasnya. (Johara)

Tags:
PPKM Luar Jawa-Bali Kembali PerpanjangPPKM Luar Jawa-Bali DiperpanjangPPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021Airlangga Hartarto Umumkan Perpanjangan PPKM Luar Jawa-BaliSyarat traveling saat PPKMSyarat Masuk Mal Saat PPKMSyarat Masuk Restoran Saat PPKM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor