JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membatalkan rencana penyertaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
DPR mempertanyakan pembatalan kebijakan tersebut.
"Sepertinya Pemerintah belum mengkaji dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," terang Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Saleh menambahkan secara detail dirinya belum mengetahui alasan pembatalan tersebut.
"Namun saya menangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama," papar Saleh.
Ia menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut.
Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," tambahnya.
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," papar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik.