Ingat! PPKM Level 3 Resmi Batal Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Nataru, Ini Alasannya

Selasa 07 Des 2021, 10:00 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak jadi memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia dianggap sudah dalam keadaan siap untuk menghadapi musim libur akhir tahun.

Langkah tersebut juga diambil setelah adanya hasil dari jumlah tes dan telusur yang angkanya bisa dibilang jauh lebih tinggi dari tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves pada Selasa (7/12/2021)

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Luhut.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tambahnya.

Terlebih saat ini dikatakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama di wilayah Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen.

Lalu tercatat juga proses vaksinasi Covid-19 dosis kedua perlahan-lahan sudah menyentuh angka 56 persen.

Pada musim natal dan tahun baru 2020, Luhut menyebut masih ada banyak masyarakat yang belum mendapat vaksinasi Covid-19.

Hal lain yang membuat pemerintah yakin batal menerapkan PPKM Level 3 adalah karena adanya hasil dari sero-survei yang mencatat bahwa antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia sekarang sudah termasuk tinggi.

Akan tetapi, sejumlah batasan tetap diberlakukan. Contohnya seperti tidak boleh melakukan kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian layaknya pusat perbelanjaaan dan bioskop.

Namun, pemerintah masih mengizinkan restoran untuk tetap buka setidaknya dengan batasan maksimal hingga 75 persen.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata Luhut.

Jika ada yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh maka juga diharuskan (wajib) untuk bisa membawa hasil tes antigen negatif Covid-19.

Syaratnya yakni sampel sudah diambil dengan batas maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, orang yang belum menerima vaksin meski beralasan medis tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Khusus untuk anak-anak, pemerintah memperbolehkan untuk ikut perjalanan jarak jauh asalkan sudah melakukan PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau tes antigen 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (cr03)

Berita Terkait

News Update