JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tertunda hingga dua jam.
Sidang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba ini seharusnya dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB namun baru digelar pada 13:00 WIB.
Menyusul hal ini, Majelis Hakim mempertanyakan alasan tertundanya jadwal sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menjelaskan bahwa sidang tertunda karena kondisi kesehatan Nia Ramadhani yang kurang baik.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesar besanya atas informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat, maka diturunkan tim dokter, kabarnya terdakwa dua dalam kondisi kurang sehat, diare," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Majelis Hakim lantas memperingati JPU agar ke depannya menyampaikan alasan penundaan sebelum waktu sidang yang dijadwalkan.
Lebih lanjut, Hakim lantas memperingati para terdakwa agar tidak membuat alasan yang mempersulit persidangan.
Selain itu, dengan tegas Hakim mengingatkan agar para terdakwa sidang tidak mencoba cara tercela selama pelaksanaan sidang.
Seperti membayar atau melakukan suap menyuap pada sejumlah oknum demi mempermudah kasus.
"Tidak usah berpikir atau membuat alasan yang menyusahkan kalian sendiri, paham," tegasnya.
Selanjutnya, Hakim lantas mempersilahkan JPU untuk membaca dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.
Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang.
Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar yang turut menghalau awak media.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
Dalam kasus ini, Nia dan Ardie disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr07)