ADVERTISEMENT

Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi

Kamis, 23 Desember 2021 13:26 WIB

Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: poskota/cr07)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan kasus penyalahgunaan yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12/2021). 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan alias 1 tahun rehabilitasi.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU dalam persidangan. 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar ponsel ketiga tertakwa dirampas untuk negara. 

"Kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap di rumahnya, wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

 

Lihat juga video "Poskota Terkini: Rachel Vennya Didenda Rp50 Juta, 2 Oknum TNI yang Bantu Kabur dari Karantina Kini Ditahan". (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT