Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 3 Bulan Rehabilitasi oleh JPU di PN Jakpus

Kamis 02 Des 2021, 18:35 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sang sopir didakwa atas penyalahgunaan narkotika jenis I.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 3 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Dalam surat dakwaan, dijelaskan berdasarkan hasil pelaksanaan assesment dalam proses hukum, Nia Ramadhani didiagnosa F-15 alias gangguan mental lantaran mengonsumsi sabu. 

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama 3 bulan," lanjutnya.

Nia Ramadhani disebutkan tidak menggunakan sabu tersebut secara rutin. Bintang sinetron Bawang Merah dan Bawang Putih tersebut hanya mengonsumsi zat adiktif tersebut di waktu tertentu.

Begitupun halnya dengan Ardi Bakrie, suami Nia Ramadhani tersebut juga didakwa dengan dakwaan yang sama. 

Ardi tergolong penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. 

"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI, diperoleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," tambahnya.

Lebih lanjut, sama dengan sang majikan, sang supir, Zen Vivanto juga didakwa dengan yang sama.

Ketiga terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

News Update