ADVERTISEMENT

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 3 Bulan Rehabilitasi oleh JPU di PN Jakpus

Kamis, 2 Desember 2021 18:35 WIB

Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

Ketiga terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sang supir telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021. Menyusul hal ini, ketiganya telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Berkaca pada dakwaan JPU, ketiga tersangka semestinya telah selesai melewati masa hukuman dari JPU. Akan tetapi proses hukum masih akan terus berjalan. 

Agenda sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.

Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang. 

Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar  yang turut menghalau awak media. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT