ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Desember 2021 18:35 WIB
Ketiga terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sang supir telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021. Menyusul hal ini, ketiganya telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
Berkaca pada dakwaan JPU, ketiga tersangka semestinya telah selesai melewati masa hukuman dari JPU. Akan tetapi proses hukum masih akan terus berjalan.
Agenda sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.
Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang.
Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar yang turut menghalau awak media.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT