Kartu yang dimasukkan oleh korban bukan kartu miliknya. Korban pun memasukkan pin berkali-kali. Saat itulah menjadi kesempatan pelaku untuk menghafal kode pin korban.
"Setelah mendapat kode pin tersebut, tersangka P langsung melakukan penarikan saldo milik korban," kata Zulpan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa. "Untuk kejahatan yang sudah mereka lakukan selama ini itu kisarannya sampai Rp100 juta," kata Zulpan.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Sabtu 27 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA milik korban.
Selain itu 26 kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit motor, dan 11 tusuk gigi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan amcaman paling lama 7 tahun penjara. (adji)