JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nirina Zubir curiga masih ada dalang lain di balik Riri Khasmita. Hal tersebut disampaikan oleh bintang film Paranoia itu melalui unggahan Instagram.
"Perkembangan kasus masih berjalan. Masih ada dalang yang berkeliaran," kata Nirina, baru-baru ini.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry menjelaskan maksud kliennya dalam Instagram Story tersebut. Ruben menyebut kliennya curiga ada 'aktor' lain yang mensponsori Riri.
Pasalnya dia tak yakin Riri Khasmita mampu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga pendafataran Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan NIK yan diduga palsu.
"Inikan dalam suatu upaya pembuatan AJB dengan menggunakan NIK, figure yang palsu, dan sampai akhirnya didaftarkan di BPN, kemudian keluar sertifikat, itukan pasti memakan waktu biaya dan tenaga," ujar Ruben Jeffry, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya biaya yang digunakan untuk mengurus hal ilegal tersebut terbilang banyak. Terlebih ada sertifikat tanah yang harus diurus.
Ruben menjelaskan kliennya tak yakin Riri Khasmita memiliki biaya untuk mengurus hal tersebut. Mengingat kondisi ekonomi Riri tergolong kalangan bawah.
"Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal. Kan operasional awal ada yang mensponsori. Soalnya, Riri itukan dia bukan orang yang punya uang banyak," jelasnya.
Ruben mengatakan pihaknya belum berani berbicara banyak. Pasalnya hal ini belum melakukan konsultasi dan koordinasi ke pihak penyidik.
Hingga kini pihaknya masih mencoba menelusuri kecurigaan adanya sponsor tersebut.
"Iya. Kita juga lagi cek perkembangan ke arah sana. Makanya saya hari ini atau besok mau ke Polda, mau kasih tahu itu ke penyidik. Kemungkinan besar ada sponsornya," terang Ruben.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.
Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)