JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang mafia tanah berinisial AP (48). Tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi penipuan jual beli tanah dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka sudah meraup uang (hasil penipuan) senilai Rp2,1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/12/2021).
Dalam aksinya, pelaku menawarkan sebidang tanah, yang padahal milik orang lain, untuk dibeli korban. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, lantas memberikan sejumlah uang untuk pelaku.
"AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka (ke polisi)," ungkap Erwin.
"Tetapi tersangka dengan janji dan tipu muslihatnya, sudah mendapatkan uang dari korban. Jadi, dengan iming-iming tanah itu ada. Ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan, ketika diurus akta jual belinya, dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain," imbuhnya.
Adapun sampai saat ini jumlah korban yang menjadi korban penipuan AP sebanyak tiga orang. AP melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta Timur.
"Ada beberapa tempat transkaksi di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus. Di tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim," ujarnya.
Erwin menyampaikan, salah satu modus tersangka AP, dia mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat akta jual beli (AJB) palsu.
"Di dalam ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan. Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini," katanya.
"Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain. Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka," tambahnya.
Oleh karenanya, agar penipuan semacam ini tak terjadi lagi, Kapolres pun mengimbau, jika masyarakat hendak membeli tanah segera melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah.