ADVERTISEMENT

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Polisi Amankan 39 Tersangka, Barang Bukti Sabu 16 Kg dan 800 Lembar LSD

Kamis, 9 Desember 2021 14:24 WIB

Share
Polisi saat membeberkan barang bukti narkotika. (Cr01)
Polisi saat membeberkan barang bukti narkotika. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 39 tersangka kasus narkotika ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 16,88 Kilogram sabu dan 800 lembar narkotika jenis LSD diamankan polisi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil operasi yang dilakukan polisisehak pertengah November 2021 hingga hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai.

"Narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD 800 lembar," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan jaringan internasional. Sehingga dalam pengungkapan melibatkan Bea Cukai.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka menggunakan beberapa modus untuk menyelendupkan barang haram tersebut sehingga secara kasat mata tidak mencurigakan..

"Barang-barang disini seperti spparepart dan alat-alat adalah barang-barang untuk mengelabui dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan," paparnya.

Menurut Zulpan, narkotika tersebut didatangkan dari berbagai negara, mulai dari Kongo, Uganda, China dan juga Kanada. Barang tersebut diselundupkan pelaku dan terditek petugas.

"Kerjasamanya dengan Bea Cukai jadi barang bukti masuk dari luar negeri terditek oleh kami. Kami lakukan investigasi," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT