ADVERTISEMENT

Tersandung Narkoba Lagi, Jeff Smith Ditangkap dalam Keadaan Halusinasi Usai Pakai LSD

Kamis, 9 Desember 2021 13:16 WIB

Share
Polisi menangkap pesinetron Jeff Smith gunakan narkotiba jenis LSD yang harga perlembarnya Rp500 ribu. (Foto/ fandi)
Polisi menangkap pesinetron Jeff Smith gunakan narkotiba jenis LSD yang harga perlembarnya Rp500 ribu. (Foto/ fandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kondisi pesinetron Jeff Smith masih dalam kondisi halusinasi saat ditangkap lantaran positif mengkonsumsi narkotika jenis LSD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, artis muda itu ditangkap di rumahnya dalam keadaan sendiri saat mengkonsumsi narkoba.

"Ditangkap di rumahnya saat itu dia gunakan sendiri, gak ada temen," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Menurut Zulpan, hanya tersisa dua lembar LSD dari tangan Jeff SMith saat dilakukan penangkapan. Sementara itu, Jeff Smith diketahui telah memesan sebanyak 50 lembar LSD dan sudah terpakai 48 lembar.

Adapun narkotika jenis LSD tersebut didapat Jeff Smith secara online. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kepada pesinetron itu. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok narkotika tersebut.

"Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinansi dan sebagainya. Tentu ini narkotika sangat bahaya. Ini narkotika golongan satu," papar Zulpan.

Atas kejadian tersebut, Jeff Smith terancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, pesinetron Jeff Smith ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis LSD. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan kepada Jeff Smith dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

"Yang bersangkutan kemarin tepatnya pukul 18.30 WIB ditangkap di Jalan Kelapa Blok G4, Depok di rumah. Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021). (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT