ADVERTISEMENT

Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Masuki Babak Baru

Sabtu, 4 Desember 2021 13:16 WIB

Share
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus  Mafia Tanah yang merugikan keluarga selebritis Nirina Roudatul Jannah atau yang biasa dikenal dengan nama Nirina Zubir, Kini, memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Endra Zulfan mengatakan, bahwa ada tiga fakta baru yang berhasil didapat dari penyidikan kasus tersebut.

"Pertama, ungkap Kombes Pol. Endra Zulfan. Aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, sang pembeli sertifikat dari tersangka kasus ini sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik", tuturnya, Sabtu (4/12/2021).

Lalu yang ketiga, lanjutnya, tersangka sebanyak lima orang, kini sudah dilakukan penahanan, yaitu RK, E, F (si Notaris dan PPAT di Kota Tangerang), serta IR, dan ER (Notaris dan PPAT di Jakarta Barat).

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga aktris Nirina Zubir menjadi korban penipuan Mafia Tanah yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangganya (ART) sendiri dengan total jumlah kerugian kurang lebih mencapai Rp17 miliar rupiah pada (17/11/2021) silam.(Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT