ADVERTISEMENT

Tujuh Advokat Nusantara Nilai Tuduhan Rocky Gerung Bahwa Romo Benny ikut Campur MUI Sebagai Tak Berdasar dan Itu Fitnah

Rabu, 24 November 2021 15:07 WIB

Share
Akademisi, Rocky Gerung (Foto: Rocky Gerung Official/YouTube)
Akademisi, Rocky Gerung (Foto: Rocky Gerung Official/YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara merespon tuduhan Rocky Gerung, Adhie M. Dkk bahwa Romo Benny ikut campur masalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai tidak tahu batasan mana yang bisa dikritisi dan mana yang tidak.

Ketujuh Advokat tersebut yakni, Zainal Abidin, Ahmad Dilapanga, Daniel T. Masiku,  Mansyur Arsyad, Petrus Selestinus, Erick S Paat dan Carel Ticualu.

Tujuh advokad Nusantara itu menuding tuduhan Rocky Gerung dan Adi Massardi dkk bahwa Romo Benny ikut campur masalah MUI sebagai tak berdasar dan itu fitnah.

"Sebagai penilaian tidak berdasarkan fakta, fitnah dan telah menjurus kepada upaya memecah- belah sesama anak bangsa,"   kata  juru bicara tujuh advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara dalam keterangannya, Petrus Selestinus, Rabu (24/11/2021).

 

Dalam keterangannya,  Rocky Gerung dan Adhie M Massardi telah menuduh tanpa dasar, tanpa didukung fakta-fakta bahkan memutarbalikan fakta, telah menyerang pribadi Romo Benny secara tidak proporsional. 

Seolah-olah Romo Benny telah merelease komentar negatif tentang MUI melalui chanel YouTube RKN Media.com.

"Terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan bersifat mengadu-domba atau memecah-belah antar pribadi dan kelompok, apapun alasannya, ada konsekuensi hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Petrus Selestinus.

Karena seluruh konten YouTube RKN Media tanggal 20 November 2021, adalah konten YouTube yang seluruhnya berisi komentar dan kritik konstruktif Hendardi, Ketua Setara Institute terhadap MUI terkait tindakan kepolisian Densus 88 terhadap beberapa terduga teroris, tanpa ada komentar apapun dari Romo Benny.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT