Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi Laki-laki di Kali Banjir Kanal Barat, Jakarta Pusat

Senin 29 Apr 2024, 15:03 WIB
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama didampingi Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku pembuang bayi merupakan orang tua biologis dan menyita sejumlah barang bukti. (Dok Humas Polres Metro Jakpus)

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama didampingi Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku pembuang bayi merupakan orang tua biologis dan menyita sejumlah barang bukti. (Dok Humas Polres Metro Jakpus)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap sejoli pembuang bayi yang jasadnya ditemukan di Kali Banjir Kanal Barat (KBKB) RW 016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, kedua pelaku berinisial DSI (31) dan AR (34). 

"Kedua pelaku pasangan sejoli untuk ibu berinisial DSI (31) dan ayah bayi berinisial AR (34) sudah kita tangkap kini sudah mendekam di sel," ujar AKBP Aditya, Senin, 29 APril 2024.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, lanjut Aditya, ayah biologis dari sang bayi yang membuangnya.

"Motif, kami menduga lantaran pasangan sejoli ini malu berhubungan di luar nikah," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Aditya jasad bayi laki-laki ditemukan terbungkus di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjir, Kanal Barat. 

Aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih tersebut, sehingga mereka curiga dan membukanya, dan ternyata ada mayat bayi di dalamnya.

"Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan Olah TKP,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut. 

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka terancam undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara. (Angga)

Berita Terkait
News Update