ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Nataru, Begini Aturannya

Rabu, 24 November 2021 15:06 WIB

Share
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 ketika musim libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dimana dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berisi mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sementara itu, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Apalagi saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dari petikan Inmendagri.

Tito juga meminta kepada kepala daerah untuk melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, Pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT