Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Nataru, Begini Aturannya

Rabu 24 Nov 2021, 15:06 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 ketika musim libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dimana dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berisi mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sementara itu, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Apalagi saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dari petikan Inmendagri.

Tito juga meminta kepada kepala daerah untuk melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, Pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Kemudian, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Hal itu dibarengi dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bioskop maupun kegiatan makan dan minum dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk pengaturan tempat wisata, pemda diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Dalam Inmendagri sebelumnya, ketentuan yang berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni tempat wisata ditutup.

Sedangkan, Tito juga meminta kepada Pemda lainnya, untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Lalu, tetap menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. (Puspita Larasati)

Berita Terkait

News Update