Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina. (foto: poskota/cr07)

Seleb

Mantan Anak Sambung Terjerat Dugaan Kasus Iming-iming CPNS, Farhat Abbas Minta Olivia Nathania Kooperatif

Selasa 09 Nov 2021, 09:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan ayah sambung Olivia Nathania, Farhat Abbas ikut angkat suara soal dugaan kasus iming-iming CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dana dan pemalsuan surat.

Dia menegaskan bahwa Olivia Nathania harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Pengacara kondang itu berharap mantan anak sambungnya itu bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Tetap harus bertanggung jawab dan menjalani ikuti proses aja," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Sejak tersandung kasus tersebut, Farhat Abbas  mengaku belum berkomunikasi dengan Olivia Nathania.

Namun dia ikut memantau perkembangan kasus istri Rafly N. Tilaar itu melalui mantan istrinya. Selain itu juga melalui kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.

"Jarang (komunikasi dengan Olivia Nathania) sama ibunya aja, sama pengacaranya," ungkapnya.

Diketahui, usai diperiksa dua kali, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menjerat Olive Nathania itu naik status perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Olivia Nathania sudah dipanggil dua kali untuk menjalani proses pemeriksaan usai status naik sidik. Namun dia selalu absen.

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).

Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Lihat juga video “Dua Pelaku Jambret HP Bocah Diciduk Polisi”. (youtube/poskota tv)

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. (cr07)

Tags:
Mantan Anak Sambung Terjerat Dugaan Kasus Iming-iming CPNSFarhat Abbas Minta Olivia Nathania Kooperatiffarhat abbasOlivia NathaniaCPNSKasus Iming-iming CPNSMantan Anak Sambung

Administrator

Reporter

Administrator

Editor