ADVERTISEMENT

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Atas Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Ditolak

Senin, 15 November 2021 18:24 WIB

Share
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Penangguhan Putri Nia Daniaty Belum Dikabulkan Polisi: Alasan Subjektif

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania atas dugaan kasus iming-iming CPNS fiktif. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan ada alasan subjektif dari pihak kepolisian terkait hal tersebut. 

"Belum dikabulkan karena alasan subjektif," ujar Tubagus Ade Hidayat kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021)

Adapun alasan subjektif tersebut, pertama yakni kekhawatiran akan tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Selain itu kemungkinan mengulangi perbuatan. 

"Ketiga melarikan diri. Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," tegasnya. 

Sebelumnya pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Kamis, 11 November 2021.

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT