Kasus Dugaan Iming-iming CPNS Fiktif, Empat Tersangka Selain Olivia Nathania Diperiksa Polisi Hari Ini

Senin, 15 November 2021 16:19 WIB

Share
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus dugaan  iming-iming CPNS fiktif, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan empat tersangka selain Olivia Nathania menjalani pemeriksaan perdana, Senin (15/11/2021) hari ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan empat tersangka dugaan kasus iming-iming CPNS fiktif Olivia Nathania menjalani pemeriksaan perdana, Senin (15/11/2021) hari ini. 

Sebelumnya, empat orang berinisial FM, ES, R, dan SN ditetapkan sebagai tersangka. Ke empat tersangka tersebut diduga membantu Olivia melancarkan tindakan penipuan. 

"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Hingga kini, pihak kepolisian tidak membuka identitas tersangka. Namun ditegaskan, empat orang tersangka yang disebutkan tidak termasuk suami Oi, Rafly N. Tilaar. 

"Identitas terhadap tersangka nanti lah, tidak ada (suaminya)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar