Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Kasus Iming-iming CPNS Senilai Rp9,7 Miliar

Kamis 11 Nov 2021, 21:20 WIB
Olivia Nathania. (cr07)

Olivia Nathania. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania yang akrab disapa Oi resmi ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya atas dugaan kasus iming-iming CPNS fiktif.

Anak dari pelantun 'Gelas-Gelas Kaca' itu resmi ditahan usai 10 jam diperiksa oleh penyidik.

Olivia Nathania keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) mengenakan baju tahanan orange pada pukul 20.20 WIB.

Olivia nampak lesu saat digiring oleh petugas keluar dari mobil polisi.

Istri Rafly N. Tilaar tersebut memilih menunduk melewati awak media.

Dia juga bungkam saat ditanyai awak media terkait kondisinya.

Kekinian, Olivia tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).

Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. (cr07)


Berita Terkait


News Update