ADVERTISEMENT

Akhirnya Ditahan, Olivia Nathania Akui Tuduhan Tindakan Penipuan Iming-iming CPNS Fiktif

Jumat, 12 November 2021 06:07 WIB

Share
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan atas dugaan kasus Iming-iming CPNS fiktif, Kamis (11/11/2021). Dia resmi ditahan usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik.

Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Tetaley mengungkapkan kliennya akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan ini didasari bukti yang sudah cukup. 

"Penahanannya 20 hari ke depan. (Alasannya) karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsurnya," kata Jusuf Tetaley.

Jusuf Telatey mengatakan kliennya telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik. "Ya seperti begitu," tambah Jusuf.

Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. "378 itu, 4 tahun," imbuhnya.

Adapun Pasal 378 KUHP berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. 

Sekadar informasi, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT