Anak Nia Daniaty Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS

Kamis, 11 November 2021 12:24 WIB

Share
Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. (foto: poskota/cr07)
Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. (foto: poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka kepada Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atas dugaan penipuan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Ya sementara masih tersangka tunggal," kata AKBP Jerry kepada wartawan Kamis (11/11/2021).

Olivia disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pasal 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," katanya.

"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," paparnya.

"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 KUHP," sambungnya.

Sebelumnya, korban Olivia Nathania kompak mengenakan kaos hitam bertulis 'Tangkap dan Bongkar Mafia CPNS 9,7 Miliar', saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti ke penyidik.

Kuasa hukum korban Olivia Nathania, Odie Hudiyanto menjelaskan sengaja mendesain khusus kaos tersebut. Sebagai bentuk pengingat bahwa ada isu yang merugikan banyak orang hingga miliaran rupiah.

"Baju kami desain khusus ya, baju murahan lah. Sebagai pengingat bahwa ini ada isu besar yg mesti diselesaikan oleh pihak kepolisian," jelas Odie kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar