ADVERTISEMENT

Usai Penetapan Tersangka Pada Rachel Vennya, Polisi: Benar Faktanya kan Dituangkan Sekarang

Senin, 8 November 2021 22:49 WIB

Share
Rachel Vennya (Foto/Poskota.co.id/cr07)
Rachel Vennya (Foto/Poskota.co.id/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan menjadi tersangka, Senin (8/11/2021).

Sayangnya baik Rachel Vennya, kekasih maupun manajer memilih bungkam seribu bahasa. 

Menyusul hal tersebut, pihak kepolisian memberikan pernyataan terkait pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, kekasih dan manajernya. 

Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemeriksaan tesebut masih sehubungan dengan dugaan pelanggaran UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit.

"Yaa, yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," ujar Tubagus Ade saat dihubungi media. 

Deretan fakta yang terkumpul saat proses klarifikasi beberapa waktu lalu dijadikan sebagai materi pemeriksaan kali ini.

Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejakasaan.

"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," ungkap Tubagus Ade.

Diketahui, Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, Rabu (3/11/2021).

Empat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran kekarantinaan.

Adapun deretan tersangka tersebut diantaranya Rachel Vennya, kekasih beserta manajer dan satu oknum yang membantu kabur saat karantina.

Rachel Vennya telah melakukan pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/11/2021).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Rachel Vennya, manajer dan kekasih menolak memberikan pernyataan.

Sekadar informasi, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT