ADVERTISEMENT

Pakar Hukum soal Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan: Itu Sudah Bijak, Dia Bukan Orang Gak jelas

Senin, 8 November 2021 18:00 WIB

Share
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (foto: poskota/cr07)
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara sekaligus praktisi hukum, Sunan Kalijaga memberikan tanggapan terkait status Rachel Vennya.

Selebgram dengan jutaan pengikut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. 

Menurutnya perkara ditahan atau tidaknya tersangka bergantung dari banyak perspektif kepentingan.

"Terkait ditahan atau tidak ditahannya seseorang meski sudah jadi tersangka dilihat dalam perspektif penting atau tidaknya," ujar Sunan Kalijaga saat dihubungi media, Senin (8/11/2021). 

Sunan Kalijaga menjelaskan ada beberapa aspek yang mengharuskan tersangka ditahan. Diantaranya ada kemungkinan menghilangkan bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. 

Sementara dalam kasus Rachel Vennya, mantan mertua Taqy Malik menjelaskan kecil kemungkinan Rachel Vennya akan melanggar tiga aspek tersebut. 

"Kalau pun tidak ditahan, saya rasa itu juga bijak, mengingat Rachel itu bukan orang yang tidak jelas gitu ya, saya yakin dia tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Dia yakin bahwa pihak penyidik telah mengantongi bukti valid yang memutuskan Rachel tak ditahan. 

Selain itu, berdasar pada aturan KUHP, ada pengecualian penahanan untuk hukuman di bawah lima tahun. Namun kembali, hal tersebut bergantung pada urgency dari pihak kepolisian.

"Ya memang betul, karena diatur jadi ada KUHP. Ada pasal-pasal pengecualian yang di bawah empat tahun. Sekalipun kalau urgency-nya harus ditangkap ya, ditahan. Jadi penentuan analisa kebijakan yang berwenang, pihak kepolisian," terang Sunan Kalijaga. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT