Rachel Vennya Tidak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Pengacaranya

Senin 08 Nov 2021, 18:10 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (cr07)

Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Sunan Kalijaga memberikan tanggapan terkait status Rachel Vennya.

Selebgram dengan jutaan pengikut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Menurutnya perkara ditahan atau tidaknya tersangka bergantung dari banyak perspektif kepentingan.

"Terkait ditahan atau tidak ditahannya seseorang meski sudah jadi tersangka dilihat dalam perspektif penting atau tidaknya," ujar Sunan Kalijaga saat dihubungi media, Senin (8/11/2021).

Sunan Kalijaga menjelaskan ada beberapa aspek yang mengharuskan tersangka ditahan.

Diantaranya ada kemungkinan menghilangkan bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Sementara dalam kasus Rachel Vennya, mantan mertua Taqy Malik menjelaskan kecil kemungkinan Rachel Vennya akan melanggar tiga aspek tersebut.

"Kalau pun tidak ditahan, saya rasa itu juga bijak, mengingat Rachel itu bukan orang yang tidak jelas gitu ya, saya yakin dia tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Dia yakin bahwa pihak penyidik telah mengantongi bukti valid yang memutuskan Rachel tak ditahan.

Selain itu, berdasar pada aturan KUHP, ada pengecualian penahanan untuk hukuman di bawah lima tahun.

Namun kembali, hal tersebut bergantung pada urgency dari pihak kepolisian.

"Ya memang betul, karena diatur jadi ada KUHP. Ada pasal-pasal pengecualian yang di bawah empat tahun. Sekalipun kalau urgency-nya harus ditangkap ya, ditahan. Jadi penentuan analisa kebijakan yang berwenang, pihak kepolisian," terang Sunan Kalijaga.

Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, Rabu (3/11/2021).

Empat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran kekarantinaan.

Adapun deretan tersangka tersebut diantaranya Rachel Vennya, kekasih beserta manajer dan satu oknum yang membantu kabur saat karantina.

Rachel Vennya, manajer beserta kekasih, telah melakukan pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/11/2021).

Sayangnya, ketiganya menolak memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan pertama pasca ditetapkan tersangka.

Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)

Berita Terkait

News Update