ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Dana APBD Kabupaten Buol, Puluhan Massa Gelar Demo di Depan Kantor KPK

Senin, 8 November 2021 22:01 WIB

Share
Aksi demo yang digelar di depan kantor KPK. (ist)
Aksi demo yang digelar di depan kantor KPK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan massa mengatasnamakan aliansi Tangkap Bupati Buol menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/11/2021).

Dalam aksinya, mereka meminta kepada KPK untuk menangkap dan mengadili Bupati Buol, Amirudin Rouf atas dugaan korupsi APBD 2013-2021 atau selama memimpin.

Koordinator aksi Aliasni Tangkap Bupati Buol, Ikhsan mengatakan, ada dugaan korupsi gratifikasi proyek-proyek APBD Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. 

"Kami minta KPK segera melakukan upaya hukum penyidikan dan penyelidikan, atas Pelaporan dugaan korupsi Bupati Buol ke KPK, Amirudin Rauf dengan nomor bukti penerimaan berkas laporan Tahun 2018 secara online," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPK segera memanggil dan mengusut tuntas kasus kasus dugaan korupsi Bupati Buol, Amirudin Rauf yang sudah dilaporkan ke KPK karena sudah meresahkan masyarakat.

Para pendemo juga menilai ada dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi itu. Karena keluarga Amirudin Rauf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari hal itu, pihaknya menduga ada korupsi Pengadaan Buku dan itu hasil Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) yang berjumlah Rp22 Miliar.

"Kasus yang diduga melibatkan Bupati Buol dan anak buahnya, diantaranya kasus pembangunan Masjid Raya Buol, rehabilitasi Kantor Bupati Buol, kasus ganti rugi tanah milik Bupati Buol, kasus ganti rugi tanah rumah nelayan, kasus korupsi program peningkatan produksi hasil peternakan," terangnya.

Selanjutnya, para pengunjuk rasa juga menilai, ada dugaan pengadaan dan pembelian lahan 30.000 M2 untuk pembangunan Pasar.

Hal itu diduga terjadi markup dana pembelian tanah oleh Bupati Buol, dan surat pembelian tanah tersebut tanpa adanya surat kepemilikan lahan tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT