ADVERTISEMENT

Eks Komisaris PT Askrindo Mitra Utama Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Ribu Dollar Amerika dan Singapura

Senin, 8 November 2021 22:18 WIB

Share
Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasional Ritel sekaligus Eks Komisaris PT Askrindo Mitra Utama AFS. (ist)
Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasional Ritel sekaligus Eks Komisaris PT Askrindo Mitra Utama AFS. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menahan tersangka Direktur Operasional Ritel sekaligus Eks Komisaris PT Askrindo Mitra Utama, AFS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, Senin (8/11/2021).

Tersangka berinisial AFS kini dijebloskan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, AFS diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU.

Menurut Leo, Dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130, 762.900 Dollar Amerika, dan 32.000 Dollar Singapura,” kata Leonard.

Saat ini penyidiki, sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT