Polisi menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram yang dipecah jadi ke 70 klip kecil dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR02)

Kriminal

Polres Jaktim Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba, 17 Klip Sabu-Sabu Diamankan dari Bungkus Rokok

Senin 08 Nov 2021, 17:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS dan DBL.

AS ditangkap di Jalan Kali Pasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/11/2021).

Sedangkan DBL diringkus di Pulogebang, Cakung, pada Selasa (2/11/2021).

"AS alias Lele yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, tapi dia kami tangkap di Menteng, Jakarta Pusat,"  ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).

Lanjutnya dari tangan AS, polisi memperoleh sabu-sabu seberat 9,9 gram yang sudah dipecah ke-70 klip kecil serta satu unit handphone.

"Kemudian diedarkan kepada para konsumen," katanya.

"Terhadap pelaku sesuai dengan UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman variatif 5 sampai maksimal 20 tahun," imbuh Erwin.

Selain AS, satu pengedar narkoba berinisial DBL ditangkap di Pulogebang, Cakung, pada Selasa (2/11/2021) dengan barang bukti 2,11 gram sabu-sabu serta sebuah bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah.

"Terkait pelaku DBL kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Dengan adanya penangkapan dua pengedar itu, sekira 12 gram narkotika jenis sabu didapatkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

"Dari keterangan para tersangka, mereka berkontribusi terhadap distribusi narkotika di wilayah Jakarta Timur," katanya.

Polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika ini sebab masih ada pelaku atau bandar berinsial B yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

"Setelah dikembangkan, kami juga akan mencari pelaku dan bandar lain berinisial B. Ini masih DPO. Modus operandinya adalah dia menawarkan langsung dan menjual langsung ke konsumen," tutupnya. (Cr02)

Nia Ramadhani Menyesal Konsumsi Sabu-Sabu

Nia Ramadhani mengaku menyesal atas perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan mengatakan seharusnya dia bisa menjadi seorang ibu rumah tangga yang baik dengan memberikan contoh yang baik juga untuk ketiga orang anaknya.

Wanita berusia 31 tahun itu juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya, yakni mengonsumsi sabu-sabu adalah contoh tindakan yang sama sekali tidak terpuji dan tidak untuk ditiru orang lain.

“Saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak saya dan orang-orang yang ada disekitar saya," ujar Nia Ramadhani saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Nia juga juga terus menerus mengucapkan permohonan maafnya kepada orang tua dan keluarga besarnya atas perbuatan yang telah ia lakukan.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi orang tua saya dan seluruh keluarga besar, yang terutama anak-anak saya Mikhayla, Magika, Mainaka. Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nia Ramadhani menegaskan sebagai warga negara yang baik dia akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan tetap bersikap koperatif.

“Dan sebagai warga negara yang baik saya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Saya ucapkan sekali lagi terima kasih atas semua doa dan dukungannya. Wassalamualaikum," tutup Nia Ramadhani.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, NR (Nia Ramadhani) ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN (43) supir pribadi Nia pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

"Pada saat diinterogasi, saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan NRA dan AAB," kata Yusri dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (CR03)

Tags:
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta TimurPolisi Ringkus Pengedar Narkoba17 klip Sabu-Sabu Diamankan dari Bungkus RokokSabu-Sabu Disimpan di Bungkus Rokok17 Klip Sabu-Sabu Diamankan Polisi17 Klip Sabu-Sabu Siap EdarSabu-Sabu 9.9 Gram Dipecah Jadi 17 Klip

Administrator

Reporter

Administrator

Editor