ADVERTISEMENT

Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Ikut Jaringan Suami yang Telah Mendekam di Lapas Cipinang

Senin, 13 Desember 2021 14:06 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Timur ketika menunjukkan barang bukti kasus seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang. (Foto/cr02) 
Polres Metro Jakarta Timur ketika menunjukkan barang bukti kasus seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang.

Wanita tersebut diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan wanita tersebut berinisial FT.

Setelah dilakukan pemeriksaan, FT bisa menjadi pengedar karena ada kaitannya dengan sang suami yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebab kasus yang sama, yakni pengedaran narkoba.

"FT jadi pengedar karena suaminya juga seorang pengedar. Jadi, FT meneruskan bisnis suaminya itu, alasannya untuk tetap menstabilkan kondisi perekonomian keluarga," ungkap Erwin kepada wartawan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Menurut keterangan FT, dirinya mendapatkan barang haram itu dari jaringan  narkotika yang sebelumnya sang suami ikuti.

"Kita masih mendalami, apakah suaminya juga masih sebagai pengendali didalam lapas. Kita akan telusuri," terang Erwin.

"Pengakuan FT, dia melanjutkan bisnis suaminya, tentu artinya suaminya yang mengenalkan ke jaringan akses ke narkobanya, sehingga dipercaya untuk mengedarkan," imbuhnya.

Erwin menyebut jika FT telah menjadi pengedar narkoba selama satu tahun. 

"Kalau suaminya belum sempat kita mintai keterangan, karena masih di LP (Lembaga Pemasyarakatan), kita akan coba menggali keterangan dari suaminya," ucap Erwin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT