ADVERTISEMENT

Mantap! Polda Metro Jaya Sukses Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 4 Kg dari Jaringan Aceh-Jakarta

Senin, 10 Januari 2022 18:55 WIB

Share
Polisi saat memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Pandi)
Polisi saat memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta. Sebanyak 4 Kilogram sabu diamankan dari tangan kedua tersangka yang merupakan kurir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB di pertigaan Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan.

"Dari pengungkapan ini tersangka ada dua, pertama UA (26) kemudian HM (laki-laki) meninggal dunia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Menurut Zulpan, pengungkapan narkona tersebut berawal dari adanya pengintaian yang dilakukan oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat.

Dari situ penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk menangkap para pelaku pengedar narkoba itu.

"Selasa (4/1/2022) di TKP terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 Kilogram," jelas Zulpan.

Lalu penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran kepada para pelaku tersebut. Pelaku dengan mengendarai mobil mengetahui keberadaan penyidik dan mencoba melarikan diri.

Zulpan menjelaskan, kedua tersangka ketika melarikan diri membahayakan pengendara lain. Bahkan menabrak ibu-ibu bernama Sri Handayani hingga luka-luka.

Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun para tersangka tidak menggubris dan tetap mau melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan keduanya.

"Akibatnya kena tersangka UA di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ungkap Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT