JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, mendapati satu perusahaan farmasi yang diduga menjadi penyebab perairan Teluk Jakarta tercemar paracetamol.
Meski begitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto hanya menyebutkan perusahaan farmasi dengan inisial MEP.
"Dia terbukti ada kadar COD dan BOD-nya, juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik," terang Asep di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Pihaknya pun telah memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap pabrik MEP atas temuan yang membuktikan pencemaran parasetamol tersebut.
Selain itu, MEP diwajibkan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT) selama 3 sampai 4 bulan.
"Kalau durasinya, yang jelas membangun IPLT itu paling tidak butuh waktu sekitar 3-4 bulan. Kita coba cek, setelah 3-4 bulan, apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," jelas Asep.
Sejauh ini, Asep mengaku pihaknya belum mengetahui peluang pabrik farmasi lain yang ikut mencemari Teluk Jakarta. Dari hasil investigasi tim Dinas LH baru temukan bukti pabrik MEP bersalah menyebarkan
parasetamol.
"Mereka memang terbukti tidak melakukan secara baik pengolahan limbahnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan adanya kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.
Peneliti tersebut di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin. Keduanya dari dari Pusat Penelitian Oceanografi itu menemukan dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta, terdeteksi memiliki kandungan paracetamol. (deny)