Sebanyak 26 Warga Cengkareng Dihukum Menyapu Fasum karena Langgar Prokes

Senin 08 Nov 2021, 17:02 WIB
Petugas Satpol PP Jakbar gelar operasi tertib masker di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. (ist)

Petugas Satpol PP Jakbar gelar operasi tertib masker di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 30 warga Cengkareng, Jakarta Barat yang masih abai tidak memakai masker ditindak petugas.

Penindakan dilakukan saat petugas Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan operasi tertib masker (Tibmask) pada Senin (8/11/2021).

Kepala Satpop PP Kecamatan Cengkareng, Asromadiyan mengatakan operasi Tibmask dilakukan di Jalan Tanggul Barat, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan tertib masker dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk pemakaian masker," ujarnya dikonfirmasi.

Dalam operasi Tibmask tersebut, sebanyak 30 orang ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

"26 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu tempat umum," paparnya.

Dikatakan Asro, empat orang saat ditindak memilih untuk membayar denda administrasi.

"Total denda administrasi Rp150 ribu," tuturnya.

Selain melakukan penindakan, lanjut Asro, pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan ptotokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. (cr01)

Berita Terkait
News Update