ADVERTISEMENT

Disembunyikan Dalam Vios yang Dimodifikasi, BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 6.29 Kg Sabu

Jumat, 12 November 2021 13:31 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Diresnarkoba Polda Banten, Bea Cukai, Kejati dan MUI Bantena saat menggelar ekspose 6,29 kg sabu . (haryono)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Diresnarkoba Polda Banten, Bea Cukai, Kejati dan MUI Bantena saat menggelar ekspose 6,29 kg sabu . (haryono)
SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram yang disembunyikan dalam kendaraan jenis Toyota Vios B 1539 SEM.
 
Kendaraan jenis sedan ini diamankan di pinggir jalan Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. 
 
Dalam penyergapan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 01.30 dini hari itu, petugas mengamankan kurir berinisial S (28) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
 
"Tersangka ditangkap sesaat setelah menerima kiriman mobil Vios dari salah satu perusahaan ekspedisi di Jawa Barat," ungkap Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat menggelar ekspose di Kantor BNNP Banten, Jumat (12/11/2021).
Hendri mengungkapkan, penangkapan S bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan kendaraan roda 4 dari Sumatera menuju kota di Jawa Timur di daerah Kecamatan Sepatan.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan roda 4 yang membawa sabu. Berbekal dari informasi tersebut, petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Hendri.

"Sabtu sekitar pukul 01.30, mobil Vios B 1539 SEM yang dicurigai itupun muncul dan langsung diamankan beserta tersangka S yang merupakan kurir," jelasnya.

Dalam penggeledahan, lanjut Hendri, pihaknya menemukan 2 box besi diantara mesin mobil dan radiator yang sudah dimodifikasi.

Saat kedua kotak besi itu dibuka di dalamnya masing-masing berisi 3 bungkus sabu yang dikemas dengan bungkusan teh hijau.

"Tersangka S yang merupakan kurir langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui sabu seberat lebih dari 6 kg ini akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapat upah Rp40 juta perkilo, namun baru menerima Rp10 juta," terang Hendri Marpaung.

Jenderal polisi bintang satu ini membeberkan, bahwa kendaraan sedang Vios berisi sabu tersebut dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman kendaraan di Belawan, Sumatera Utara ke Tangerang Banten.

Modus operandinya, mengirimkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk memuat sabu. Kendaraan oleh pihak pengirim kemudian dikirim ke Sepatan, Tangerang melalui Pelabuhan Patiban di Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Nah dari Subang, oleh perusahaan jasa pengiriman, kendaraan kemudian diantarkan kepada pemilik di Sepatan sesuai manifest. Setelah kendaraan diserahkan langsung kami tangkap," jelasnya.

Dari hasil penangkapan kurir 6,29 kilogram sabu tersebut, kata Hendri, BNNP Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 29 ribu jiwa generasi penerus bangsa jika sabu ini sampai ke tangan masyarakat. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT