Bawa Narkoba Dalam Bungkus Rokok, Seorang Remaja Ditangkap Polisi di Lebak

Selasa 01 Nov 2022, 11:14 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satu remaja ditangkap Polisi di Lebak lantaran diketahui bawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok

Remaja itu berinisial IM (23) warga Lebak, ditangkap Polisi Polres Lebak, di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dari dalam bungkus rokok yang diamankan Polisi dari pelaku, terdapat sebanyak 5 bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilo gram. 

Kasat Reskrim Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang remaja inisial IM yang diketahui membawa narkoba dalam bungkus rokok.

Diketahui di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku berisi 5 bungkus plastik bening yang di dalamnya isi narkoba jenis sabu.

"Pelaku ditangkap di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Kecamatan Cipanas, Lebak sekitar pukul 17:30 WIB pada hari Kamis (27/10/2022) lalu," ungkapnya, Selasa (1/11/2022). 

Selain 5 bungkus plastik bening sabu lanjut Malik, pihaknya juga dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah pipa kaca bekas pakai, sepasang alat hisap, 1 timbangan digital, handphon merk Vivo serta sejumlah barbuk lainnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tegas Malik, pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana dena paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. 

Pihaknya juga mengajak kepada semua masyarakat Lebak, untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak. 

"Mari kita selamatkan generasi muda dari narkoba. Jangan sampai masa depan mereka hancur akibat narkoba," ujarnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update