TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang tengah mempersiapkan pemberlakuan tilang elektronik di wilayahnya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, nantinya beberapa mobil patroli akan dilengkapi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menjaring para pelanggar di jalan.
"Masih tahap persiapan. Nanti kamera ETLE diletakkan di kendaraan patroli," katanya, Selasa (1/11).
Menurut Fikry, nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan dan tertangkap kamera ETLE akan segera dilakukan identifikasi pengemudi melalui pengecekan plat nomor kendaraan.
Kemudian, lanjutnya, petugas kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta surat tilang ke alamat pelanggar.
"Setelah dikirim surat tilang, pembayaran denda tilang dibayarkan melalui Bank," ucapnya.
Fikry menegaskan, apabila denda tilang tidak dibayarkan, kendaraan tersebut dapat di blokir di samsat. Namun jika terbukti tidak memiliki surat-surat, kendaraan akan dilakukan penahanan.
"Pembayaran langsung ke bank. Dan untuk kendaraan yang terbukti bodong akan ditahan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Veronica Prasetio)