TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sudah satu bulan lebih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang bersama rekannya berlalu.
Namun sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat membuka kasus tersebut ke publik.
Sebelumnya diketahui kasus kekerasan menimpa Jopie Amir, salah seorang pengusaha di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Jopie saat itu tengah berada di kediamannya bersama beberapa orang saksi.
Namun Epa Emilia salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PDIP bersama dengan rekannya Pabuadi mendatanginya ke rumah.
Pertikaian terjadi sampai akhirnya Pabuadi mengeluarkan senjata yang diklaim sebagai air soft gun.
Saat itu Pabuadi mengeluarkan senjata itu dan melakukan pemukulan ke kepala Jopi hingga robek dan mengalami 4 luka jahitan.
Berjalannya waktu, Jopie mulai membuat laporan ke Polres Metro Tangerang 20 September 2021.
Sampai saat ini Tim Kuasa Hukum Jopi mengaku heran dengan perkara yang dianggapnya sudah jelas mengandung unsur pidana.
"Kasus ini sudah berjalan satu bulan. Dan dua alat bukti sudah didapatkan, lalu mau menunggu apalagi," kata Nelson Tim Kuasa Hukum Jopie Amir pada Poskota, Rabu (27/10/2021).
Menurut Nelson kliennya pun sudah dimintai keterangan penyidik terkait adanya pelaporan balik yang dilakukan oleh Epa Emilia.
Meski demikian menurut dia kasus yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang bersama rekannya ini terkesan dibiarkan.
"Harusnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan mungkin bisa ditahan. Kasus ini harus bisa segera diungkap, apalagi pihak kepolisian sudah menyita barang bukti yang diklaim terduga sebagai air soft gun," kata dia.
"Meskipun air soft gun ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah masuk dalam undang undang darurat," ujarnya.
Sementara itu Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah juga mempertanyakan ketegasan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Harusnya jika dua alat bukti sudah ada polisi harus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dengan lambatnya kasus ini ditangani, lanjut Halimah, ini akan menjadi preseden buruk bagi instansi Polri.
"Kalau memang tidak ada transparansi ke publik ini bahaya. Nanti yang ada publik tidak percaya lagi dengan Polri, apalagi dalam kasus ini saya lihat terlapor dan pelapor memiliki perbedaan karena pelapor hanya orang biasa dan terlapor adalah dewan yang merupakan perwakilan masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan dalam hal ini pihak Kepolisian harus transparan ke publik dalam mengungkap kasus tersebut.
Kata Halimah jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian harus menjelaskannya.
"Ini perlu dipertanyakan apa yang menjadi hambatan dalam proses ini. Saya rasa jika memang ada unsur pidana polisi harus segera memproses lebih lanjut," ungkapnya.
"Saksi saksi dan visum saya rasa sudah bisa menjadi dua alat bukti untuk menaikan perkara ini. Lalu ada apa ? Kenapa terkesan mandek," tuntasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengaku belum mengetahui ihwal update kasus tersebut.
"Nanti saya tanyakan lagi ke Kasat," ucapnya.
Namun Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Bonar bungkam dan tidak merespon Poskota. (muhammad iqbal)