ADVERTISEMENT

Heboh Penganiayaan Muhammad Kece di Tahanan, Komisi Disiplin Akan Sidang Karutan Bareskrim Atas Dugaan Kelalaian

Minggu, 3 Oktober 2021 13:55 WIB

Share
Kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadapt Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)
Kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadapt Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ikut terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Imam Suhondo dianggap lalai dalam menjaga tahanan di Mabes Polri sehingga menjadi terduga pelanggar.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap terduga para pelanggar, di antaranya Karutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," kata Sambo dalam keterangannya Sabtu (3/10/2021) kemarin.

Menurut Sambo, mereka diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," katanya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan AKP IS telah melanggar disiplin.

“Itu disiplin. Kepala rutan Bareskrim polri itu terduga pelanggar disiplin Polri karena berdasarkan pemeriksaan Divpropam ada pelanggaran dari SOP (Standar Operasional Prosedur-red). Jadi yang bersangkutan terduga pelanggar dari pada SOP dalam rangka PAM Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya kemarin.

Pihaknya juga akan menyelesaikan kasus penganiayaan di dalam rutan tersebut sampai tuntas.

“Terus diselesaikan betul-betul Pemberkasan harus sampai tuntas apabila memang ada keterangan yang masih belum cukup dari pada tersangka tentunya akan dilakukan riksa tambahan,” papar Rusdi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT