ADVERTISEMENT

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Tapi Badan Kehormatan  DPRD Kota Tangerang Belum Bisa Memutuskan Sanksi 

Rabu, 27 April 2022 06:00 WIB

Share
Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.
Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Epa Emilia, seorang anggota DPRD Kota Tangerang ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan,  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang belum belum bisa memutuskan sanksi. 

Sebelumnya diketahui anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan. 

Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengaku pihaknya belum bisa memberikan sanksi, dan hanya dapat memberikan rekomendasi saja. Sedangkan sanksi diputuskan oleh ketua DPRD Kota Tangerang. 

"Saya enggak bisa melalukan pemberhentian karena bukan kapasitas dan kewenangan saya. Saya hanya memberikan rekomendasi, tapi itu pun putusannya sudah inkrah dan juga ancaman hukumannya diatas lima tahun nah yang seperti ini saya harus konsultasi dulu nih," ujarnya, pada Poskota, Selasa, (26/4/2022). 

Berdasarkan tata tertibnya sanksi yang dapat diberikan berbagai macam. Mulai dari teguran lisan, tulisan, pemberhentian sementara hingga Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Nah saya harus pelajari dulu nih, jangan sampai saya nanti mengintervensi. Yang hanya bisa menghentikan hanya pimpinan DPRD, saya hanya merekomendasikan," kata Andri. 

Menurut Andri sanksi diberikan seiring dengan keputusan hukum yang inkrah. Saat ini dirinya mengaku proses hukum masih berjalan. 

"Belum tentu juga naik P21 terus sidang, ini orang dinyatakan enggak bersalah terus saya sudah memutuskan sanksi entah Iisan tulisan, nah ini buat keputusan di luar keputusan sidang, nah saya nanti menggiring opini bahwa orang ini adalah salah," jelasnya. 

Andri menambahkan dalam perkara ini pihak BK aman melakukan rapat untuk membahas permasalahan ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. 

"Ya pasti kalo itu mah, rapat internal BK pasti menyikapi permasalahan ini. Tapi materi rapatnya bukan hanya internal di rapat gua BK tapi gua pasti akan sowan ke polisi dan jaksa. Kita jga itu opini dari mereka terkait proses ini bagaimana," tutur Andri. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT