JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi baru-baru ini berhasil mengungkap kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN ). Tim Satuan Tugas KKN CASN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan 30 orang tersangka terkait kasus dugaan kecurangan dalam seleksi CASN.
Dikabarkan bahwa ada yang rela menyogok Rp600 juta demi jadi PNS, sedangkan tarif paling murah dipatok mulai dari Rp150 juta. Disebutkan bahwa 30 orang yang dimaksud terdiri atas 21 orang sipil dan 9 orang PNS.
Kasus kecurangan tes CASN terungkap oleh Bareskrim Polri di sejumlah wilayah Sulawesi hingga Sumatera.
"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari Tribratanews pada Rabu (27/4/2022).
Dia lalu menuturkan bahwa ada sebanyak 359 CASN didiskualifikasi usai terbukti curang dalam proses seleksi tersebut.
Lebih lanjut, penyidik menemukan 81 peserta CASN lain yang melakukan aksi kecurangan, tapi belum didiskualifikasi.
"Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," jelas Gatot.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gatot mengatakan, kasus kecurangan tes CPNS ini dialkukan melalui beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS.
Para tersangka baik dari sipil maupun PNS membantu para peserta untuk melakukan kecurangan tersebut.
Dalam kasus kecurangan tes CASN ini, Gatot menyebut bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN yang diduga melakukan aksi kecurangan tersebut. (Firas)