Serempet Iptu Dwi Setiawan Hingga Tewas di Tol Cikampek, Polisi Tetapkan Supir Truk CS Sebagai Tersangka

Sabtu 30 Okt 2021, 16:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. (Cr05)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. (Cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka.

Supir truk CS menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di jalan Tol Cikampek KM 13.400, hingga tewas,

"Pelaku sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Sambodo mengatakan supir truk itu menerima telepon dari seseorang  saat mengemudi. Akibatnya, konsentrasi pecah hingga memepet Iptu Dwi Setiawan.

"Supir menerima telepon berdasar keterangan kernet truk. Main handphone sehingga mengganggu konsentrasi," ucapnya.

Dikatakan Sambodo, saat ini CS sudah menjalani penahanan  selama 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," tuturnya.

Tersangka CS dienakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi meninggal di lokasi kejadian saat tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sedianya, tim itu sedang melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya itu dimakamkan di Kalisari, Jakarta Timur pada Kamis malam. (Cr05)

Berita Terkait
News Update