Gerbang Sekolah Masih Disegel, Pemkab Tangerang Pastikan Anak SDN Kiara Payung Tidak Terlantar 

Rabu 27 Okt 2021, 06:59 WIB
SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengklaim sampai saat ini belum mengijinkan siswa Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka. 

Terkait dengan adanya insiden ribuan siswa harus kembali ke rumah saat SDN Kiara Payung melakukan simulasi PTM di hari pertama, Disdik Kabupaten Tangerang mengklaim sampai saat ini pihak Disdik Kabupaten Tangerang masih menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin mengatakan siswa yang mendatangi SDN Kiara Payung ini mendatangi sekolah untuk simulasi. 

"Ada simulasi. Baru simulasi. Karena belum mengeluarkan izin PTM," ujarnya saat dihubungi Poskota, Selasa (26/10/2021). 

Kata dia sampai saat ini pihak Pemkab Tangerang masih melakukan PJJ. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu hasil PCR. 

"Ya. Kami belum mengambil kebijalan untuk SD sebab kami sedang menunggu hasil tes PCR untuk anak SMP secara random. Jangan sampai PTM dijadian klaster penyebaran covid. Sehingga untuk SD kita meninggu hasil," jelasnya. 

Fahrudin mengatakan simulasi ini digelar untuk membiasakan siswa agar bisa melakukan PTM. Apalagi sejak Pandemi Covid-19 siswa kebanyakan belajar di rumah. 

"Iya. Membiasakan anak-anak. Ada anak kelas 4 untuk menghadapi asesmen nasional berbasis komputer," ujarnya. 

Namun demikian terkait adanya insiden ini, Fahrudin mengaku nantinya siswa SDN Kiara Payung tetap dapat melangsungkan PTM. 

"Saya selaku pengguna anak anak juga kita akan menghadapi ANBK. Itu yang gak bisa di ulah ulah. Tidak boleh di jangan jangan itu kan nasional. Tapi kita juga cari solusi andaikata pihak alhi waris memindahkan ke SD terdekat, atau dalam pelaksanaannya ANBK kita pinjam ke SMP. Yang penting selamatkan anak bangsa kita," tukasnya. 

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan persoalan ini tengah diurus oleh Pemkab Tangerang.

Namun dia meminta pihak ahli waris dapat bersabar dan mengikuti prosedur yang ada. 

"Pembayaran oleh Pemkab ada aturannya, silahkan ditempuh aturannya dulu," ungkap Zaki pada Poskota. 

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Hidayat membenarkan jika pihaknya belum sama sekali membayarkan lahan milik warga tersebut. 

"Mungkin harus di klarifikasi jadi tadi mas sebutkan ini sengketa. Ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris," ungkap dia pada Wartawan, Selasa (26/10/2021). 

Menurut dia dalam perkara ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan pada awal tahun 2020.

Dalam putusannya dia menyebut PN Tangerang tanah yang ada di SDN Kiara Payung sah milik ahli waris. 

"Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu. Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah didalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," ujarnya. 

Menurutnya Pemerintah Kota Tangerang belum melakukan pembayaran lantaran saat itu APBD Tahun 2021 sudah diadakan. 

"Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada di proses ABT Perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," ujarnya. 

Ridwan mengatakan untuk dapat menilai suatu lahan diperlukan proses. Hal ini tentunya akan menjadi landasan Pemda untuk melakukan pembayaran. 

"Di situ sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama Pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu apbd bukan seperti uang prbadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelasnya. 

Namun atas persoalan ini pihak pemilik waris dianggap tidak mengerti. Meski begitu pihak Pemkab Tangerang tetap menghargai keputusan atas penyegelan terebut. 

"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup ya itu hak anda saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa siapa ko sekarang ahli waris segitu ngotot nya kok engga ada pihak yang meredam itu," kata dia. 

Bahkan dirinya mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang. 

"Ya sudah saya sudah melaporkan itu pada pak Sekda dan pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," ujarnya. 

Dia menambahkan dalam persolan ini Pemkab Tangerang mengakui jika pihaknya tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut. 

"Untuk Kiara Payung ini kita belum ada alas hak yang mendukung bahwa itu pernah kita beli atau bahkan pernah di ibahkan. Cuma riwayat SD itu sudah ada ya kita maklumi karena proses berjalannya waktu," tukasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update