Kabar Baik! Penentuan Kenaikan Upah UMK dan Upah Sektoral di Provinsi Banten Paling Lambat Pertengahan November 2021

Rabu, 27 Oktober 2021 05:43 WIB

Share
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Banten Yuni Stiasari (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Banten Yuni Stiasari (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Banten Yuni Stiasari menyambut baik aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, Selasa (26/10/2021). 

Yuni juga akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang mereka suarakan, di antaranya terkait permintaan kenaikan UMK serta upah sektoral, yang masing-masing sebesar 13,5 persen dan 8 persen untuk upah sektoral. 

"Begitu pula terkait dengan aspirasi pencabutan UU Omnibuslaw dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di UU Omnibuslaw, itu akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk kmudian dilanjutkan kepada pemerintah pusat," ujarnya. 

Yuni menjelaskan, untuk kenaikan UMK dan upah sektoral itu sudah ada rumus perhitungannya sendiri, yang mengacu pada hasil sensus perekonomian yang dilakukan oleh BPS.

"Untuk penentuan ada tidaknya kenaikan UMK tahun 2022 nanti kita hitung mulai bulan November dan akan diputuskan paling lambat tanggal 21 November 2021," ucapnya. 

Dalam proses pembahasan potensi kenaikan upah itu, lanjut Yuni, nanti akan diremukkan bersama antar dewan pengupahan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh serta dari Pemprov Banten atau kabupaten dan Kota. 

"Nanti kita akan duduk bersama untuk menentukan kenaikan itu, berdasarkan hasil dari perhitungan survei yang dilakukan BPS," ungkapnya. 

Adapun untuk upah sektoral atau UMSK itu kenaikannya disesuaikan oleh perusahaan masing-masing.

Namun yang jelas, di dalam UU Omnibuslaw Ciptaker itu mengatur untuk UMSK tidak boleh turun. 

"Itu jaminan yang negara berikan kepada para buruh. Makanya kalau mereka meminta UU Omnibuslaw itu dicabut, para pengusaha nanti bisa saja menurunkan upah sektoral itu," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar