ADVERTISEMENT

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi Lalu Diambil Sumpah, Begini Proses Sidang Berlangsung

Rabu, 27 Oktober 2021 04:30 WIB

Share
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau Unlawfull Killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021). 

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum Laskar FPI, ini dihadirkan dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (26/11/2021).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan.

Setidaknya terdapat 7 orang saksi yang di hadirkan secara online di dalam persidangan ini

Pantauan Poskota.co.id, sidang lanjutan ini berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta serta dua orang hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Sidang ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.

Dalam sidang ini pun, hadir satu orang terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan 8 orang saksi, akan tetapi hanya 7 orang saksi yang dapat hadir secara online untun memberikan keterangan nya di dalam persidangan kali ini.  

"Yang Mulia, kami memanggil 8 orang saksi dan yang hadir 7 orang saksi," kata JPU pada hakim dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Ke-7 orang saksi yang di hadirkan oleh pihak JPU dalam persidangan ini bernama Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT