JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 6 bulan, laporan kasus pencabulan yang dialami anak kelas 6 SD di Koja, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Polres Jakut).
Hal tersebut sangat disesalkan oleh Ibu korban D (30) yang telah melaporkan kasus pencabulan yang dialami putrinya pada 12 Juni 2021 lalu.
Diceritakannya, anak perempuannya telah dicabuli oleh 3 tetangganya yang juga masih di bawah umur pada April lalu.
Diceritakannya, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan bahwa salah satu pelaku yang berusia 14 tahun kedapatan keluar dari kamar kakak perempuannya.
Kemudian adik korban pun melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
Namun, korban awalnya tak mau jujur kepada orang tuanya, saat sang ibu menanyakan apa yang telah dilakukan di dalam kamar bersama anak tetangganya tersebut.
"Anak saya nggak mau jujur, akhirnya diulik jujur dia," ungkapnya saat ditemui di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Setelah dikorek, korban mengaku telah dicabuli oleh 3 orang anak laki-laki yang merupakan tetangganya di waktu yang berbeda.
"Jadi ketahuannya dari 1 pelaku tadinya. Jadi satu persatu ditanyain," tutur D.
Setelah mendapat pengakuan dari putrinya, D pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat.
Setelah berkonsultasi dengan pihak RT esok harinya sang ibu melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian pun meminta keluarga korban untuk menyertakan hasil visum.
Kemudian korban bersama keluarga mendatangi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan Visum.
Dari hasil visum diketahui bahwa anak kelas 6 SD tersebut, benar telah mengalami kekerasan seksual.
Setelah bejalan beberapa bulan, kasus tersebut pun seperti tak ada kejelasan.
Akhirnya ibu korban memberanikan diri menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polisi.
Namun polisi meminta keluarga korban untuk sabar menunggu.
Dirinya pun bingung, saat pihak kepolisian memanggilnya beberapa bulan lalu dan menawarkan beberapa solusi perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
"Terakhir saya terima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Katanya kalau misalnya mau diperdamaikan atau gimana. Gimana ya udah saya suruh menunggu, berdamainya seperti apa kata saya," ujarnya.
"Saya disuruh menunggu aja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Namun hingga 6 bulan lamanya, pasca dilaporkan, kasus itu pun seperti menguap di meja kepolisian.
Dikatakan D, saat ini 3 pelaku pencabulan terhadap anaknya, masih berkeliaran di gang rumahnya seperti tak memiliki dosa.
Kuasa Hukum Korban Rifki Z, menyampaikan, maksud kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021) siang, untuk mendampingi Ibu korban mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut.
"Tujuan kita ini untuk menanyakan ke pihak Polisi, mengenai perkembangan perkara klien saya," ujarnya saat ditemui di depan Mapolres Jakarta Utara.
Menurutnya, bila merujuk pada SP2HP, Polisi tidak menemui kendala dalam menyelidiki kasus tersebut. Dan hingga saat ini ketiga terlapor statusnya masih sebagai saksi.
"Dalam SP2HP pertama tidak ada kendala tapi tindak lanjutnya terkesan lambat. Di sini belom ada di tentukan tersangka, jadi terlapor masih sebagai saksi," pungkasnya. (yono)