ADVERTISEMENT

Pelaku Pencabulan di Kembangan Diringkus Polisi, Setubuhi Korban Sebanyak 4 Kali di Lokasi Berbeda

Senin, 25 Oktober 2021 15:43 WIB

Share
Kapolsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (cr01)
Kapolsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus pencabulan terhadap anak, polisi akhinya meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial N alias Boy (32).

Pelaku tega menyetubuhi korban berinisial TS (13) sebanyak empat kali dan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Elfiyanto mengatakan pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan Juli 2021 di semak-semak dekat Kampus Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian pada tanggal bulan Oktober 2021, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali di bengkel mobil kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kemudian yang TKP yang ketiga di Srengseng Jalan Pemancingan. Di sini pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujarnya di Polsek Kembangan Senin (25/10/2021).

Kejadian bermula pada korban tidak pulang ke rumah pada saat terakhir pelaku menyetubuhi korban.

Kemudiam saat pulang korban ditanya oleh keponakannya.

Korban saat itu berkata jujur bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku.

Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Dari situ kita melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam pelaku kami tangkap masih di wilayah Kembangan," jelas Ferdo.

Dikatakan Ferdo, kejadian penyetubuhan itu terjadi awalnya karena korban merupakan pendatang baru di Jakarta.

Karena baru di Jakarta, korban kemudian di ajak jalan oleh pelaku.

Menurut Ferdo, saat diajak jalan, korban disetubuhi oleh pelaku. 

Awalnya korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena malu.

Kemudian korban memberanikan diri berkata jujur kepada keluarga.

"Korban diiming-imingi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor karena korban merupakan orang Bandung dan baru saja ke Jakarta," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakanp pasal 81 UU RI nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT