DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana terdakwa Lucky Lukas Ngalngola alias Bruder Angelo akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (22/9/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang perdana bagi Angelo sedianya berlangsung pada Rabu, (15/9/2021) tetapi berujung penundaan karena kuasa hukum Angelo, yang mangkir tanpa pemberitahuan, dan sidang di lanjutkan pada hari ini.
Sidang diselenggarakan secara tertutup, dan dipimpin langsung oleh majelis hakim, Ahmad Fadil Fausi dan Andi Musyafir.
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum AB. Ramadhan.
"Dakwaan kepada terdakwa adalah pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak, lalu ancaman pidana minimal 3 tahun," ujar Ermelina Singereta sebagai penasihat hukum korban kepada Poskota di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (22/9/2021).
"Korban hanya ada satu tetapi untuk saksi ada beberapa, para saksi juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi, tetapi tidak semua anak menjadi saksi pada kasus ini," tambahnya.
Ermelina juga menjelaskan bahwa target yang ingin dicapai pada kasus ini bukan hanya mengenai ancaman pidana tetapi bagaimana proses hukum berjalan dengan baik dan benar.
"Korban saat ini usianya masih 13 tahun," ungkapnya.
Ermelina tidak datang ke persidangan seorang diri tetapi ditemani langsung oleh Judianto Simanjuntak yang berperan juga sebagai penasihat hukum korban.
"Saya berharap proses sidang ini berjalan dengan baik, sesuai dengan tuntutan dan dakwaan, di sisi lain hal ini menjadi pembelajaran, anak-anak harus bebas dari kekerasan seksual," ujar Judianto juga.
Sidang perdana ini merupakan laporan yang dibuat oleh, wali anak Darius Rebong, selaku pengurus pengganti dari panti asuhan milik terdakwa Angelo, yaitu panti asuhan Kencana Bejana Rohani.