JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 6 bulan, laporan kasus pencabulan yang dialami anak kelas 6 SD di Koja, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Polres Jakut).
Hal tersebut sangat disesalkan oleh Ibu korban D (30) yang telah melaporkan kasus pencabulan yang dialami putrinya pada 12 Juni 2021 lalu.
Diceritakannya, anak perempuannya telah dicabuli oleh 3 tetangganya yang juga masih di bawah umur pada April lalu.
Diceritakannya, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan bahwa salah satu pelaku yang berusia 14 tahun kedapatan keluar dari kamar kakak perempuannya.
Kemudian adik korban pun melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
Namun, korban awalnya tak mau jujur kepada orang tuanya, saat sang ibu menanyakan apa yang telah dilakukan di dalam kamar bersama anak tetangganya tersebut.
"Anak saya nggak mau jujur, akhirnya diulik jujur dia," ungkapnya saat ditemui di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Setelah dikorek, korban mengaku telah dicabuli oleh 3 orang anak laki-laki yang merupakan tetangganya di waktu yang berbeda.
"Jadi ketahuannya dari 1 pelaku tadinya. Jadi satu persatu ditanyain," tutur D.
Setelah mendapat pengakuan dari putrinya, D pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat.
Setelah berkonsultasi dengan pihak RT esok harinya sang ibu melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Polres Metro Jakarta Utara.